Tampilkan postingan dengan label Bulan Romadhon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bulan Romadhon. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Agustus 2013

SEPUTAR ZAKAT



 Alhamdulillah..Kita hampir saja akan memasuki penghujung Ramadhan, maka merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim untuk menunaikan zakat fitrah Menurut ijma’ ulama, Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Artinya orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal, tidak diwajibkan baginya zakat fithrah. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah sebagai satu pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang miskin (HR Abu Daud).  

DOA PEMBERIAN ZAKAT

 
Doa Pemberi Zakat

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Ya Rabb kami. terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Sumber

Kitab Al Adzkaar, Imam Nawawi, halaman 188, maktabah syamilah

يُسْتَحَبُّ لِمَنْ دَفَعَ زَكَاةً ، أَوْ صَدَقَةً ، أَوْ نَذْرًا ، أَوْ كَفَّارَةً أَوْنَحْوَ ذَلِكَ أَنْ يَقُوْلَ : رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Disunnatkan bagi orang yang memberikan zakat, shodaqoh, nadzar, kaffarat dan sebagainya mengucapkan do'a: " Robbana taqobbal minnaa innaka anta ssamii'ul 'aliim "
Link: http://www.islamport.com/w/akh/Web/1243/189.htm

MENGAPA PENETAPAN 1 RAMADHAN DAN 1 SYAWWAL BERBEDA ?



Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

Senin, 05 Agustus 2013

MASALAH ROKA'AT TARAWIH

5 Agustus 2013 pukul 15:05
Masalah rakaat sholat tarawih

Perlu di perhatikan !!!!!

Bahwa para imam mazhab yg 4: Hanafi,maliki,syafi'i dan

hanbali,tdk ada yg mengerjakan sholat tarawih 8 rakaat,

Coba perhatikan qaul di bawah dan fahami,

Dalam kitab albayan syarah muhazzab oleh imam abul hasan yahya bin abil khair al imrani wafat tahun 558,lebih tua dr imam nawawi yg jg pensyarah muhazzab yg dnamakan beliau al majmu,

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻭﺭﺃﻳﺘﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﺔ

ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ ﺑﺘﺴﻊ ﻭﺛﻼﺛﻴﻦ ﻭﺑﻤﻜﺔ ﺑﺜﻼﺙ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻭﻫﻮ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻲ

Imam syafi'i berkata : aku melihat mereka di madinah mengerjakan qiyamu ramadhan dgn 36 rakaat dtmbah witir 3

MASALAH IMSAK

Dalam kitab al umm karangan lgsg oleh imam syafi'i,halaman 105 jilid 2 cetakan darul ma'rifah

beirut berjumlah 8 juz,

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﺣﻴﻦ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﺍﻵﺧﺮ ﻣﻌﺘﺮﺿﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﻓﻖ

ﺇلى ﺃﻥ ﺗﻐﻴﺐ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻓﺈﻥ ﺃﻛﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﻫﺬﻳﻦ ﺍﻟﻮﻗﺘﻴﻦ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ ﻋﺎﻣﺪﺍ ﻟﻸﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﺫﺍﻛﺮا للصوم ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ

Imam syafi'i mengatakan waktu yg haram pada nya makan atas orangyg puasa itu,waktu sdh jelasnya timbul fajar akhir yg nampak

Senin, 29 Juli 2013

Puasa Khususil khusus (puasanya anbiya', mursalin, sholihin)

Bismillah
pertama - menundukkan pandangan, dari meluaskan pandangan kepada setiap yang tercela dan dibenci Allah, dan menghindari setiap yang menyibukkan hati, berpaling dari dzikir kepada Allah,

Rasululullah Shallallahu alahi wasallam bersabda :
Pandangan (tercela) adalah racun yang meracuni bagian dari racun Iblis la'anahullah, barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Ta'ala, maka Allah Ta'ala akan memberinya iman yang ia akan menemukan manisnya iman tersebut di hatinya (sanad shahih dari hadits Abi Hudaifah ra)

KEUTAMAAN-KEUTAMAAN BULAN DAN PUASA RAMADHAN



judul Kitab : RISALATUS SHIYAM fii bayani anwa’isshoumi wa ahkamiha ‘ala madzhabi al imami as syafi’i r.a
(menjelaskan macam2 puasa dan hukumnya menurut madzhab imam syafi'i)
karya : KH. AHMAD IBN ASMUNI
PP. HIDAYATUT THULAB
PETUK SEMEN PO BOX 03 KEDIRI JAWA TIMUR

Dari Nabi s.a.w : “barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, maka Allah akan mengharamkan jasadnya atas neraka-neraka”

dari Ibn Abbas r.a sesungguhnya dia berkata yang artinya : “aku mendengar Rasulullah s.a.w bersabda : “andaikan umatku tahu apa yang ada dalam Ramadhan, pasti ia akan menginginkan jika sepanjang tahun semuanya bulan Ramadhan.” Karena seluruh kebaikan dikumpulkan. Ketaatan diterima. Doa-doa dikabulkan. Dosa-dosa diampuni. Dan syurga dipersiapkan untuk mereka. (Zubdatul Wa’idhin)

MENGAPAI LAILATUL QODAR



إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِوَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍتَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍسَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur'an pada malam qadar (kemuliaan)). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan ruh dengan izin Tuhannya. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar". (QS. Al Qadr (97) : 1-5) 

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada suatu malam yang diberkahi". (QS. Ad Dukhaan (44) : 3) 

Kisah Baginda Rasulullah Saw mendapatkan LAILATUL QADAR


Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW sedang duduk i’tikaf semalam suntuk pada hari-hari terakhir Bulan Suci Ramadhan. Para sahabat pun tidak sedikit yang mengikuti apa yang dilakukan Nabi SAW ini. Beliau berdiri shalat mereka juga shalat, beliau menegadahkan tangannya untuk berdo’a dan para sahabatpun juga serempak mengamininya. Saat itu langit mendung tidak berbintang. Angin pun meniup tubuh-tubuh yang memenuhi masjid. Dalam riwayat tersebut malam itu adalah malam ke-27 dari Bulan  Ramadhan. Disaat Rasulullah SAW dan para sahabat sujud, tiba- tiba hujan turun cukup deras. Masjid yang tidak beratap itu menjadi tergenang air hujan. Salah seorang sahabat ada yang ingin membatalkan shalatnya, ia bermaksud ingin berteduh dan lari dari  shaf, namun niat itu digagalkan karena dia melihat Rasulullah SAW dan sahabat lainnya tetap sujud dengan khusuk tidak bergerak.

KAPAN NUZULUL QURAN?




Terjadi perbedaan pendapat mengenai kapan Al- Quran diturunkan. Ada yang mengatakan pada tanggal 17 Ramadhan, ada yang mengatakan tanggal 24 ada yang mengatakan tanggal 25, ada yang mengatakan tanggal 18, dan ada pula yang mengatakan tanggal 19 Ramadhan.

Ulama yang berpendapat bahwa Al-Quran diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan adalah berdasarkan QS 8 (Al-Anfal) : 41

Minggu, 28 Juli 2013

Puasanya Orang Musafir



Seorang musafir yang menempuh perjalanan dengan jarak sampai pada batas minimal diperbolehkannya untuk men-Jamak dan men-Qashar shalat(ada beberapa pendapt ulama tentang jarak diperbolehkannya melakukan qashar, mayoritas ulama menggunakan patokan 120 km, tetapi menurut sebagian yang lain 80 km atau 90 km ) fardu, maka boleh baginya untuk memilih antara berpuasa atau berbuka. Dan yang harus diperhatikan, apabila  orang yang melakukan perjalanan itu dalam satu rombongan (orang banyak), maka satu dengan yang lainnya tidak boleh saling mencela

اَنَّ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو اَلْاَ سْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَاَصُوْمُ فِى السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيْرَ الصِّيَامِ فَقَالَ اِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَاِنْ شِئْتَ فَافْطِرْ

Sesungguhnya Hamzah bin Amr al-Aslami berkata pada Nabi s.a.w: “apakah aku boleh berpuasa dalam bepergian (ia adalah orang yang banyak berpuasa)? Beliau menjawab: barang siapa yang ingin berpuasa maka berpuasalah, dan siapa yang ingin berbuka, berbukalah”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1807 dan Muslim: 1889. Teks hadits riwayat al-Bukhari) 

كَانَ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى سَفَرٍ فَرَاَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالُوْا صَائِمٌ فَقَالَ لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ اَلصَّوْمُ فِى السَّفَرِ 

“Rasulullah s.a.w. berada dalam perjalanan, kemudian Beliau melihat banyak orang berdesak-desakan dan ada pula seseorang yang dipayungi, Beliau bertanya: “kenapa dia?” mereka menjawab: “ia sedang berpuasa”. Beliau bersabda: “berpuasa dalam perjalanan (yang sangat memberatkan) itu tidak termasuk kebajikan”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1810)

كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ اَلصّاَئِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ 

“Kami bepergian bersama Nabi s.a.w, orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1811 dan Muslim: 1880). Teks hadits riwayat al-Bukhari.


Kamis, 04 Juli 2013

TARAWIH DAN RAMADHAN.


Sudah menjadi hal yang maklum, bahwa shalat tarawih adalah shalat sunah yang menjadi paket yang tidak terpisahkan dari bulan Ramadhan yang penuh keberkahan ini. waktunya dikerjakan sesudah sholat isya’ sampai sebelum masuknya waktu sholat subuh, sebagaimana yang dikerjakan oleh para sahabat, tabi’in, salaf dan sampai pada masa kini, yang telah dikerjakan dan dianjurkan oleh Rosulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wa sallam (Saw). sehingga beliau juga menunjukkan keutamaan dari shalat tarawih tersebut sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dan Al-Imam Muslim dari riwayat Sayyiduna Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu (ra), yang mana beliu berkata: “Sesungguhnya Rosulullah Saw. telah bersabda: Barangsiapa menghidupkan bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”. Al-Imam Nawawi berkata: yang dimaksud “Menghidupkan bulan Ramadhan” adalah dengan Shalat Tarawih.


حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Telah menceritakan kepada kami Isma’il berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menegakkan Ramadlan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhori No.36, Muslim No.1266, At Tirmidzi No.736, An Nasai’I No.1584)

PENCETUS SHALAT TARAWIH.

Tentulah dapat dipastikan, bahwa pencetus pertama dari shalat tarawih adalah Nabi Muhammad Saw., sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummul Muminin Sayyidatuna Aisyah Radhiyallahu Ta’ala Anha, beliau berkata: pada suatu malam Nabi Saw. mengerjakan shalat di masjid maka dating sekelompok orang ikut mengerjakan shalat bersama Nabi Saw. sehingga bertambah banyak orang yang ikut shalat bersamanya, begitu juga hari berikutnya. pada hari ke tiga dan ke empat banyak orang berkumpul menunggu Nabi Saw. akan tetapi beliau tidak keluar ke masjid, sehingga dipagi harinya Nabi Saw. bersabda: “Sungguh aku telah tahu apa yang kalian lakukan semalam dan tidak ada yang mencegah aku keluar kecuali aku takut apabila diwajibkan kepada kalian”, Berkata Sayyidatuna Aisyah: “dan kejadian itu di bulan Ramadhan”.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az Zubair dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin radliallahu ‘anha berkata; “Pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di masjid, maka orang-oang mengikuti shalat Beliau. Pada malam berikutnya Beliau kembali melaksanakan shalat di masjid dan orang-orang yang mengikuti bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang banyak sudah berkumpul namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Ketika pagi harinya, Beliau bersabda: “Sungguh aku mengetahui apa yang kalian lakukan tadi malam dan tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar shalat bersama kalian. Hanya saja aku khawatir nanti diwajibkan atas kalian”. Kejadian ini di bulan Ramadhan. (HR. Bukhori No. 1061, Muslim No.1270 dan An Nasa’I No.1586)

BERJAMA’AH.

Setelah Rosulullah Saw. meninggal, shalat tarawih selalu dikerjakan sendiri-sendiri, ketika di zaman Sayyiduna Umar ra. Beliau memerintahkan untuk dikerjakan secara berjamaah (seperti dahulu di zaman Nabi Saw.) sebagaimana yang telah diriwayatkan Sayyiduna Abdurrahman bin Abdul Qari, beliau berkata: “Ketika aku keluar bersama Sayyiduna Umar bin Khattab ra. dimalam bulan Ramadhan maka kami mendapati muslimin mengerjakan shalat tarawih dengan sendiri-sendiri dan ada juga yang berjama’ah dengan sekelompok orang, berkata Sayyiduna Umar ra.: “saya berpendapat, kalaulah dikerjakan berjama’ah maka akan indah”, lalu beliau mengumpulkan mereka dan dipilihlah Sayyiduna Ubay bin Ka’ab menjadi Imam. berkata Sayyiduna Abdurrahman bin Abdul Qari, lalu keesokan harinya, aku keluar lagi bersama beliau (Sayyiduna Umar ra.) dan shalat tarawih dikerjakan berjama’ah dengan imamnya Sayyiduna Ubay bin Ka’ab, lalu berkata: “inilah sebaik-baiknya bid’ah”.

RAKAAT TARAWIH.
Shalat Tarawih, merupakan ibadah sunnah yang muakkad, sebagaimana tertera dalam hadits diawal tulisan ini, dengan jumlah rakaat 20, dengan 10 salam. Jika kita gabungkan dengan 3 rakaat dari shalat witir, menjadi 23 rakaat. Tidak ada satupun yang menentang akan hal ini, semenjak zaman Sayyiduna Umar bin Khattab ra., lalu zaman para Imam 4 Madzhab sampai saat ini. Hanya saja memang Al-Imam Malik disamping berpendapat 23 rakaat, juga memunculkan pendapat, bahwa shalat tarawih 36 rakaat ditambah 3 rakaat witir, menjadi 39 rakaat. Pendapat beliau ini berdasarkan amalan penduduk Kota Madinah Al-Munawwaroh. Para Imam Madzhab mengambil pendapat yang sama, tentang 20 rakaat, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Baihaqi dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, dari Sayyiduna As-Saib bin Yazid ra. Beliau berkata: “Sesungguhnya dahulu para sahabat mendirikan shalat tarawih dizaman Sayyiduna Umar ra. dua puluh rakaat”. Begitu juga yang diriwayatkan dari Al-Imam Malik bin Anas ra. Didalam kitabnya Al-Muwaththo’ dari sahabat Yazid bin Rumman ra. berkata: “Sesungguhnya dahulu para sahabat mendirikan shalat tarawih dizaman Sayyiduna Umar ra. dua puluh tiga rakaat”. Dari Al-Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, beliau menjelaskan sesungguhnya para ulama sepakat bahwa jumlah rakaat tarawih adalah 20 dan menolak atas pendapat Al-Imam Malik ra. dalam riwayatnya yang kedua yaitu 36 rakaat. Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ats-Tsauri Radhiallahu Anhum. bersepakat bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat. Adapun Al-Imam Malik ra. mengerjakan 36 rakaat karena megikuti apa yang dikerjakan ahli Madinah. Disebutkan didalam kitab Mukhtasor Al-Muzani bahwa Al-Imam Asy-Syafi’I berkata: “Aku telah mendapati ahli Madinah mengerjakan tarawih 36 rakaat tetapi Aku lebih suka 20 karna mengikuti apa yang telah diriwayatkan dari Sayyiduna Umar bin Khattab ra. Begitu juga, telah menjadi amalan ahlu Makkah mengerjakan shalat tarawih dengan 20 rakaat ditambah dengan 3 rakaat witir. Al-Imam At-Turmudzi juga meriwayatkan dalam kitab Sunannya, bahwa shalat Tarawih adalah 20 rakaat. Begitu pula apa yang dikatakan oleh Al-Imam Ibn Rusyd dan Al-Imam An-Nawawi. Al-Imam Ibnu Taymiyyah mengatakan dalam Fatwanya: “Adalah benar bahwa Ubay bin Ka’ab dahulu menjadi imam dalam shalat tarawih 20 rakaat dan berwitir dengan 3 rakaat. Dengan inilah banyak ulama sepakat inilah yang tepat, karena dikerjakan ditengah-tengah para Muhajirin dan Anshor, dan tidak terdapat seorangpun dari para sahabat yang menentang hal tersebut”. sebagaimana dilaksanakan sampai saat ini di Masjidil Haram dan Masjid An-Nabawi dan di hampir semua kaum Muslimin. Bahkan Sayyiduna Ali Karamallahu Wajhah berkata: “Semoga Allah menerangi kubur Umar ra. sebagai mana beliau telah menerangi masjid-masjid kita”.


حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُرَشِيِّ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ مِنْ الشَّهْرِ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فِي السَّادِسَةِ وَقَامَ بِنَا فِي الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ فَقَالَ إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ ثَلَاثٌ مِنْ الشَّهْرِ وَصَلَّى بِنَا فِي الثَّالِثَةِ وَدَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا حَتَّى تَخَوَّفْنَا الْفَلَاحَ قُلْتُ لَهُ وَمَا الْفَلَاحُ قَالَ السُّحُورُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ فَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى وَأَرْبَعِينَ رَكْعَةً مَعَ الْوِتْرِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَهُمْ بِالْمَدِينَةِ وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ و قَالَ الشَّافِعِيُّ وَهَكَذَا أَدْرَكْتُ بِبَلَدِنَا بِمَكَّةَ يُصَلُّونَ عِشْرِينَ رَكْعَةً و قَالَ أَحْمَدُ رُوِيَ فِي هَذَا أَلْوَانٌ وَلَمْ يُقْضَ فِيهِ بِشَيْءٍ و قَالَ إِسْحَقُ بَلْ نَخْتَارُ إِحْدَى وَأَرْبَعِينَ رَكْعَةً عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَاخْتَارَ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ الصَّلَاةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ وَاخْتَارَ الشَّافِعِيُّ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَحْدَهُ إِذَا كَانَ قَارِئًا وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَالنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ

Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Fudlail dari Daud bin Abu Hind dari Al Walid bin Abdurrahman Al Jurasyi dari Jubair bin Nufair dari Abu Dzar berkata; “Kami berpuasa Ramadlan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun beliau tidak shalat malam bersama kami sampai tersisa tujuh hari dari Ramadlan. Lalu beliau shalat bersama kami hingga sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat bersama kami pada malam ke dua puluh enam. Beliau shalat bersama kami pada malam ke dua puluh lima, hingga lewat tengah malam. Kami berkata kepada beliau: ‘Seandainya anda jadikan sisa malam ini untuk kami melakukan shalat nafilah.’ Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang shalat fardlu bersama imam, hingga selesai diberikan baginya pahala shalat satu malam.’ Kemudian Nabi tidak shalat lagi bersama kami hingga tersisa tiga malam dari bulan Ramadlan. Beliau shalat bersama kami untuk ketiga kalinya, dengan mengajak keluarga dan istri-istri beliau. Lalu beliau shalat hingga kami takut akan ketinggalan al falah. (Jubair) bertanya; ‘Apakah artinya al falah? ‘ Dia menjawab; ‘Sahur’.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat malam bulan Ramadlan. Sebagian dan mereka lebih memilih empat puluh satu rakaat dengan witir. Ini adalah pendapat penduduk Madinah, mereka mempraktekkannya di Madinah. Sebagian besar ulama berpendapat dengan berdasarkan riwayat dari ‘Umar, Ali dan lainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilih dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Syafi’i. Syafi’i berkata; “Demikian juga kami dapati penduduk kota Makkah, mereka shalat sebanyak dua puluh rakaat.” Ahmad berkata; “Ada banyak riwayat dalam masalah ini.” Ahmad tidak menentukan mana yang dia pilih. Ishaq berkata; “Kami lebih memilih empat puluh satu rakaat. Berdasarkan riwayat dari Ubay bin Ka’ab. Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq lebih memilih shalat malam bulan Ramadlan berjamaah bersama imam, sedangkan Syafi’i memilih seorang laki-laki sendirian jika dia bisa membaca Al Qur’an. Hadits semakna diriwayatkan dari ‘Aisyah, Nu’man bin Basyir dan Ibnu Abbas. (HR. At Tirmidzi No. 734)

DELAPAN RAKAAT???

Telah kami sebutkan diatas bahwa shalat tarawih sebagaimana Ijma para para Ulama, dengan jumlah rakaat 20, adalah shalat sunnah muakkad. Setiap individu dapat mengerjakan sebatas kemampuan masing-masing. Namun, ketika sebagian merasa bahwa yang “dikerjakan Nabi” (shalat tarawih) 8 rakaat, ini merupakan kesalahpahaman dalam memahami Hadits hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw.. Sehingga lebih parah dari itu, mereka menyatakan bahwa tarawih 8 rakaat adalah sunnah dan 20 rakaat adalah bid’ah, dengan bersandar kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Muminin Sayyidatuna Aisyah Radhiallahu Anha, bahwa beliau berkata: “Sesungguhnya Rasulullah tidak shalat (malam), baik di Ramadhan maupun diluar Ramadhan tidak lebih dari 11 rakaat (Hadis dipenjelasan dalil)”. (Riwayat Al-Imam Bukhori dan Al-Imam Muslim) Jika diperhatikan, hadits ini tidak memperkuat pendapat yang mengatakan tarawih 8 rakaat, sebaliknya malah menjadi bumerang atas pendapat tersebut. Hadits riwayat Sayyidah Aisyah di atas merupakan hadits tentang shalat malam, bukan terawih. Perhatikanlah kalimat dalam hadits tersebut “baik di Ramadhan maupun diluar Ramadhan”. Apakah ada tarawih diselain bulan Ramadhan??? Hadits diatas menceritakan tentang shalat witir yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. sepanjang tahun, sebagaimana keterangan dari para ahli hadits. Lebih dari itu, perlu diingat, dan telah menjadi maklum, bahwa Ummahat Al-Muminin bukanlah satu, melainkan ada 9 orang. Hadits dari Sayyidatuna Aisyah, hanyalah sebatas menceritakan apa yang dilakukan Nabi ketika berada dirumah beliau. Adapun, di rumah para istrinya yang lain, Nabi Muhammad Saw. melakukan shalat malam dengan jumlah rakaat yang berbeda lagi. diantaranya yang diriwayatkan oleh para istri-istri beliau yang lainnya, mengatakan: “Nabi Muhammad dahulu shalat sebanyak 16 rakaat selain yang fardhu”.
Hadits dari Sayyidatuna Aisyah ini juga bertolak belakang dengan apa yang diriwayatkan dari Sayyiduna Abdullah bin Abbas ra., yang termaktub dalam kitab shahih Al-Bukhori, beliau mengatakan bahwa Nabi shalat di waktu malam sebanyak 13 rakaat (Hadis dipenjelasan dalil).


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya katanya; aku menyetorkan hapalan kepada Malik dari Said bin Abu Said Al Maqbari dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa dia pernah bertanya kepada ‘Aisyah; “Bagaimanakah shalat (sunnah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada bulan Ramadhan?” Aisyah menjawab; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat sunnah baik ketika Ramadhan atau diluar ramadhan tak lebih dari sebelas rakaat”. (HR. Bukhori No.1874 dan Muslim No.1219)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو جَمْرَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَتْ صَلَاةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يَعْنِي بِاللَّيْلِ

Telah menceritakan kepada kami Musadad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu’bah berkata, telah menceritakan kepada saya Abu Jamrah dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; “Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah tiga belas raka’at, yaitu shalat malamnya”. (HR. Bukhori No.1070 Dan Muslim No.1283)

KESIMPULAN.
Setidaknya ada empat kesimpulan yang dapat kita tarik dari pembahasan ini, yaitu:
1. Menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan ibadah adalah sunnah muakkadah, sebab Nabi Muhammad SAW sangatlah menganjurkan hal tersebut, sehingga beliau bersabda: “(Ramadhan) adalah bulan yang diwajibkan berpuasa oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, dan akuh sunahkan shalat di malam harinya, siapa yang berpuasa di siang harinya dan shalat di malam harinya (tarawih) dengan penuh keimanan dan pengharapan kepada Allah, akan keluar dari bulan Ramadhan seperti bayi yang baru dilahirkan (tanpa dosa)”.
2. Tarawih berjamaah sunnah muakkad, sebab pernah dikerjakan Rasulullah Saw. pada beberapa malam di bulan Ramadhan, juga sebagaimana yang dilakukan para sahabat setelahnya.
3. Jumlah rakaat tarawih 20 rakaat, sebagaimana Ijma para sahabat dan ulama, merupakan sunnah juga, sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Kerjakan atas kalian akan sunnah-sunnahku dan sunnah-sunnah Khulafaur-Rasyidin setelahku”.
4. Shalat tarawih dikerjakan setelah mengerjakan shalat Isya. Tidak sah bila dikerjakan sebelum menyelesaikan shalat Isya.
RENUNGAN.
Sudah menjadi fitrah dari manusia, akan mengerjakan apa yang telah ia pelajari, baik dibangku sekolah formal ataupun non formal. Seseorang hanya akan dapat mengerjakan sesuatu yang telah dipelajarinya, baik dari pengalamannya ataupun dari petuah-petuah para guru-gurunya. Demikian pula para sahabat Rasulullah Saw. sudah dapat dipastikan, setiap apa yang mereka kerjakan adalah buah dari pendidikan yang mereka dapatkan dari guru besar mereka Nabi Muhammad Saw..
Lantas, kalau masih ada orang yang lancang, bersikukuh dengan pendapatnya yang notabene berlainan dengan apa yang digariskan oleh para sahabat yang mulia, bukankah orang seperti ini seolah-olah berkata, “Wahai para sahabat, kalian telah mengerjakan bid’ah, kamilah yang mengerjakan sunah dengan sebenarnya”. Sungguh, Taufiq hanyalah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang semoga di berikan pada kita semua. Aamiin.

Penulis : Al-Habib Ahmad Bin Novel Bin Salim Bin Jindan
Tulisan tersebut diatas sudah alfaqir (Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus) revisi dengan menambahkan hadis dalam tulisan bahasa arab dan nomer hadis..
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Sumber : http://shulfialaydrus.wordpress.com/2012/07/

Sholat Tarawih


1. Pengertian

Shalat tarawih adalah shalat sunat dengan niat tertentu yang dikerjakan pada setiap malam Bulan Rahamadhan setelah shalat isya’. Hukum shalat tarawih adalah sunah ‘ainiyah Muakkadah baik bagi laki-laki amaupun perempuan yang mukallaf.

Dalam tradisi NU shalat tarawih 20 roka’at ini dikerjakan dengan dua roka’at salam, hal ini berdasarkan hadist Nabi tentang tata cara melaksanakan shalat malam. Nabi SAW bersabda :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. عَنْ صَلَاةِ الَّليْلِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى (رواه البخارى,٩٣٦ ومسلم, ١٢٣٩ والترمذى ١٠٤,

والنسائ,١٦٥٩,وابو داود,١١٣,وابن ماجه,١١٦٥)

Dari Ibnu Umar ” Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah tentang shalat malam. Mereka Nabi menjawab, “ Shalat malam itu ada dua rakaat-dua rakaat” (HR al-Bukhari : 936, Muslim : 1239, al-Tirmidzi : 401, al-Nasa’I :1650, Abu Dawud :1130 dan Ibnu Majah : 1165).

Minggu, 30 Juni 2013

DO’A SYAIKH ABDUL QADIR AL-JILANY MENYAMBUT RAMADHAN



Ini adalah Do’a Sulthon Al Aulia’ Sayyidina Syaikh ‘Abdul Qodir Al Jilani RA Yang Biasa Dibaca oleh Hadhrotus Syaikh Ahmad Asrori Al Ishaqy RA Untuk Menyambut Bulan Romadhon :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الصِّيَامِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْقِيَامِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ اْلاِيْمَانِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْقُرْأَنِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ اْلاَنْوَارِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْمَغْفِرَةِ وَالْغُفْرَانِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الدَّرَجَاتِ وَالنَّجَاتِ مِنَ الدَّرَكَاتِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ التَّائِبِيْنَ الْعَابِدِيْنَ. اَلسَّلاََمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْعَارِفِيْنَ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ الْمُجْتَهِدِيْنَ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا شَهْرَ اْلأَمَانِ. كُنْتِ لِلْعَاصِيْنَ حَبْسًا وَلِلْمُتَّقِيْنَ اُنْسًا. اَلسَّلاَمُ عَلَى اْلقَنَادِيْلِ وَالْمَصَابِيْحِ الزَّاهِرَةِ. وَالْعُيُوْنِ السَّاهِرَةِ. وَالدُّمُوْعِ الْهَاطِلَةِ. وَالْمَحَارِيْبِ الْمُتَعَطِّرَةِ. وَاْلعَبَرَاتِ الْمُنْسَكِبَةِ الْمُتَفَطِّرَةِ. وَاْلاَنْفَاسِ الصَّاعِدَةِ مِنَ الْقُلُوْبِ الْمُحْتَقِرَةِ.

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنْ قَبِلْتَ صِيَامَهُمْ وَصَلاَتَهُمْ وَبَدَّلْتَ سَيِّئاَتِهِ بِحَسَنَاتِهِ. وَاَدْخَلْتَهُ بِرَحْمَتِكَ فِى جَنَّاتِكَ. وَرَفَعْتَ دَرَجَاتِهِ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الراَّحِمِيْنَ.

“Salam bagimu wahai bulan Romadhon. Salam bagimu wahai bulan qiyam (bulan untuk mendirikan sholat tarawih). Salam bagimu wahai bulan iman. Salam bagimu wahai bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an. Salam bagimu wahai bulan yang penuh cahaya. Salam bagimu wahai bulan yang penuh ampunan. Salam bagimu wahai bulan (untuk menaikkan) derajat dan keselamatan dari derajat yang rendah. Salam bagimu wahai bulan bagi orang-orang yang bertaubat dan ahli ibadah. Salam bagimu wahai bulan milik orang-orang yang ma’rifat. Salam bagimu wahai bulan milik orang-orang yang bersungguh-sungguh. Salam bagimu wahai bulan yang aman. Engkau adalah penjara bagi orang-orang yang melakukan maksiat dan kesenangan bagi orang-orang yang bertakwa. Salam bagi pelita yang bersinar, mata-mata yang terjaga, airmata yang terus menetes, mihrab-mihrab yang semerbak mewangi, airmata yang tumpah, dan nafas-nafas yang naik dari hati yang hina. Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang Engkau terima puasa dan sholatnya, yang Engkau ganti kejelekannya dengan kebaikan, yang Engkau masukkan ke dalam surga-Mu dengan rahmat-Mu, dan yang Engkau angkat derajatnya dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Yang Maha Asih.”

*Doa ini biasa dibaca hadhrotus Syaikh pada malam tanggal 1 Romadhon ba’da maghrib, dengan model talqin (Beliau membaca beberapa kalimat, lalu ditirukan oleh jamaah)

Dinukil dari Al Ghunyah li Tholibi Thoriq Al Haq karya Sulthon Al Aulia’ Sayyidina Syaikh ‘Abdul Qodir Al Jilani RA.

BEBERAPA PERMASALAH SEPUTAR PUASA RAMADHAN


a. Dalil Shalat Cepat
b. Ketentuan Fidyah Bagi Orang Sakit
c. Maksud Setan Dibelenggu di Bulan Ramadhan
d. Menggabungkan Niat Puasa
e. Membatalkan Puasa saat Ramadhan, Kemudian Berjima’
f. Ketentuan Kafarat Bagi yang Jima’ di Bulan Ramadhan
g. Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

a. Dalil Shalat Cepat

Telah menjadi hal yang umum manakala bulan Ramadhan tiba, di setiap masjid atau musholla diadakan sholat sunnah Tarawih secara berjamaah, baik yang berjumlah 8 maupun 20 rakaat. Namun biasanya yang 20 rakaat dilakukan secara cepat atau lebih cepat daripada yang hanya 8 rakaat. Adakah dasarnya melakukan shalat secara cepat?

Dalil diperbolehkannya shalat sunnah cepat adalah didasari dari berbagai macam hadits berikut ini:

“Bahwa Ummu Hani Ra. melihat Nabi Saw. melakukan shalat Dhuha, beliau Saw. mandi di hari Fathu Makkah (saat itu) lalu shalat 8 rakaat, dan tidak pernah kulihat Rasul Saw. shalat secepat itu, namun beliau menyempurnakan rukuk dan sujud.” (Shahih Bukhari Bab al-Jum’at dan Bab al-Maghaziy).

Dari Hafshah Ra.: “Sungguh Rasul Saw. menanti muadzin untuk Shubuh, dan melakukan shalat Qabliyah Shubuh dengan ringan (cepat) sebelum shalat Shubuh.” (Shahih al-Bukhari Bab Adzan).

Dari Aisyah Ra. berkata: “Rasul Saw. sangat cepat melakukan shalat Qabliyah Shubuh, hingga aku berkata dalam hati apakah beliau Saw. membaca al-Fatihah atau tidak.” (Shahih Bukhari Bab al-Jum’at).

Hadits di atas dari Aisyah Ra. yg menyaksikan shalat Nabi Saw. sedemikian seakan tidak membaca al-Fatihah. Teriwayatkan pula pada Shahih Muslim pada Bab Shalatul Musafirin wa Qashriha, teriwayatkan dua hadits yang sama pada bab yang sama.

Jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan cepat, demikian teriwayatkan pula pada Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam oleh Ibn Rajab bahwa diantara ulama salaf melakukan shalat sunnah 1000 rakaat. (Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hadits no. 2 dan no. 50).

Bagaimana seorang melakukan shalat 1000 rakaat, terkecuali ia melakukannya dengan cepat. Jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan cepat, namun yang dimaksud menyempurnakan rukuk dan sujud adalah tuma’ninah. Kadar tuma’ninah adalah sekadar seorang membaca satu kali “Subhanallah” (kurang dari 1 detik). Maka jika seorang melakukan shalat, pada i’tidal, rukuk, duduk, dan sujud ia harus berdiam segenap tubuhnya sekadar minimal kadar di atas, jika kurang dari itu maka tidak sah shalatnya.

Sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa Rasul Saw. menegur orang yang shalat cepat dan mengatakan kamu belum shalat, karena ia terus bergerak tanpa berhenti sekadar tuma’ninah.

b. Ketentuan Fidyah Bagi Orang Sakit

Semisal ada orang yang sakit terus menerus yang dimungkinkan tidak sembuh lagi, namun setelah 20 tahun kemudian ternyata ia sembuh dan kuat berpuasa. Selama sakitnya ia membayar fidyah, apakah tetap harus mengqadhai puasa yang telah diganti fidyah tersebut?

Kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa bila pengakhiran qadha puasa tersebut sebab adanya ‘udzur yang istimrar (terus menerus), baginya cukup mengqadha puasa itu tanpa menyertakan membayar fidyah. Barangsiapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, padahal memiliki kesempatan untuk mengqadhanya, hingga memasuki Ramadhan yang lain (Ramadhan berikutnya) wajib baginya di setip hari yang pernah ia tinggalkan satu mud (6,5 ons) karena enam shahabat nabi menyatakan masalah ini dan tidak ada perbedaan di antara mereka, dan ia berdosa sebab mengakhirkannya.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “Dan wajib baginya satu mud sebab mengakhirkannya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Sedang bagi yang tidak berkesempatan mengqadhainya karena udzurnya yang terus berlangsung hingga memasuki Ramadhan berikutnya maka tidak berkewajiban membayar fidyah (sehari satu mud) sebab pengakhiran qadhanya.” (Al-Iqna’ li asy-Syarbiniy juz 1 halaman 243).

Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengqadhainya lagi adalah pendapat Ibn Abbas, Ibn Umar, Sa’id bin Jubir dan Qatadah: “Puasa yang ada dijalani, puasa yang telah lewat fidyahnya dibayari dan tidak ada qadha puasa lagi.” (Al-Majmu’ ‘ala Syarh al-Muhaddzab juz 4 halaman 366).

c. Maksud Setan Dibelenggu di Bulan Ramadhan

Di bulan Ramadhan benarkah para setan dibelenggu, melihat faktanya sewaktu berpuasa masih saja ada yang berpacaran dan maksiat lainnya masih tetap terjadi?

Hal itu terjadi karena masih dimungkinkan kejelekan tersebut terjadi akibat nafsu yang jelek dari seseorang atau pengaruh setan dari bangsa manusia.

Berkata Imam al-Qurthubiy setelah mengunggulkan pernyataan hadits “Pada bulan Ramadhan pintu neraka ditutup rapat dan pintu surga dibuka selebar-lebarnya dan setan diborgol” pada dzahirnya hadits, bila ditanyakan “Bagaimana kita masih banyak melihat kejelekan dan maksiat terjadi di bulan Ramadhan bila memang setan telah diborgol?” Kejelekan tersebut menjadi jarang terjadi pada orang yang berpuasa dengan menjalankan semua syarat-syaratnya dan menjaga adab-adabnya. Atau yang diborgol hanyalah sebagian setan tidak semuanya seperti keterangan di sebagian riwayat terdahulu. Atau yang dimaksud adalah sedikitnya kejelekan di bulan Ramadhan, ini adalah hal nyata karena kejelekan di bulan Ramadhan kenyataannya memang lebih sedikit dibanding di bulan-bulan lainnya dan bukan berarti apabila semua setan diborgol di bulan Ramadhan sekalipun, tidak akan terjadi kejelekan dan kemaksiatan karena masih dimungkinkan kejelekan tersebut terjadi disebabkan oleh nafsu yang jelek atau setan dari sebangsa manusia.”

Dan berkata ulama lainnya: “Pengertian setan dibelenggu di bulan Ramadhan adalah tidak adanya lagi alasan seorang mukallaf, seolah-olah dikatakan: “Telah tercegah setan dari menggodamu maka jangan beralasan dirimu karenanya (godaan setan) saat meninggalkan ketaatan dan menjalani kemaksiatan.” (Fath al-Bari juz 4 halaman 114-115).

d. Menggabungkan Niat Puasa

Menggabung niat beberapa puasa sunnah seperti puasa ‘Arafah dan puasa Senin Kamis adalah boleh dan dinyatakan mendapatkan pahala keduanya. Sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Kurdi. Bahkan menurut Imam al-Barizi puasa sunnah seperti hari ‘Asyura, jika diniati puasa lain seperti qadha Ramadhan tanpa meniatkan pauasa ‘Asyura tetap mendapatkan pahala keduanya.

Adapun puasa 6 hari bulan Syawal jika digabung dengan qadha Ramadhan, maka menurut Imam Romli mendapatkan pahala keduanya. Sedangkan menurut Abu Makhromah tidak mendapatkan pahala keduanya bahkan tidak sah. (I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 252, Fath al-Wahab juz 1 halaman 206, Bughyat al-Mustarsyidin halaman 113-114 dan al-Fawaid al-Janiyyah juz halaman 145).

e. Membatalkan Puasa saat Ramadhan, Kemudian Berjima’

Suami istri dalam keadaan musafir, lalu mengambil rukhshah untuk tidak berpuasa (membatalkan puasanya). Setelah itu keduanya melakukan jima’, bagaimana hukumnya?

Baginya tidak wajib kafarat, bahkan bila tadinya ia berpuasa kemudian di tengah jalan dibatalkan dengan jima’ maka tidak wajib kafarat menurut Imam Syafi’i karena berbuka puasa saat musafir baginya mubah. (Syarh al-Minhaj juz 2 halaman 345, Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah juz 1 halaman 903 dan Ikhtilaf al-Ummah juz 1 halaman 250).

Namun menurut Imam Malik dan Imam Hanafi wajib kafarat, sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali tidak wajib. (Syarh al-Minhaj juz 2 halaman 345, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh juz 3 halaman 97 dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah juz 28 halaman 44).

f. Ketentuan Kafarat Bagi yang Jima’ di Bulan Ramadhan

Terdapat tiga pendapat dalam masalah kafarat (denda pelanggaran) sebab persenggamaan atau jima’ di siang bulang Ramadhan:

1. Kewajiban kafaratnya khusus bagi suami (pendapat paling shahih).

2. Kewajiban kafaratnya bagi suami dan istri (satu kafarat untuk mereka berdua).

3. Masing-masing suami istri wajib mengeluarkan kafarat. Pendapat paling shahih adalah yang menyatakan kewajiban kafarat khusus bagi suami sebagai denda buatnya sendiri, dan untuk istri tidak diwajibkan sesuatupun (kecuali qadha).

4. Kewajibannya bagi suami hanya saja dia wajib mengeluarkan dua kafarat dari hartanya, satu kafarat untuk dirinya dan satu kafarat untuk istrinya (ini pendapat ad-Darami dan lainnya). (Al-Majmu’ ‘ala Syarh al-Muhadzdzab juz 6 halaman 331-332).

g. Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa) tersebut bila memang untuk orang yang tidak ada kepentingan. Sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan Imam az-Ziyadi. (Asy-Syarqawiy juz 1 halaman 445).

Wallahu A’lam