PUASA SYAWAL
PUASA SYAWAL
Daftar Isi:
a. Dalil Disunnahkannya Puasa Sunnah Syawal
b. Niat Puasa Sunnah Syawal Digabung dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan
c. Tentang Qadha Puasa Ramadhan
a. Dalil Disunnahkannya Puasa Sunnah Syawal
Dalam kitab Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 8 halaman 56
dijelaskan perihal puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal pada hadits Nabi
Saw.:
من صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا من شَوَّالٍ كان كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan
(puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa
selama satu tahun.” (HR. Muslim).
Dalil ini yang dijadikan
dasar yang kuat bagi madzhab Syafi’iyah, Hanbali dan Abu Daud
(Dzahiriyyah) tentang kesunahan menjalankan puasa 6 hari di bulan
Syawal. Sedangkan Madzhab Hanafiyyah memakruhkan hal tersebut dengan
alasan agar tidak memberi prasangka akan wajibnya puasa tersebut.
Para penganut madzhab Syafi’iyyah menilai, yang lebih utama dalam
menjalaninya adalah berurutan secara berkesinambungan (mulai tanggal 2
Syawal). Namun jika dilakukan dengan dipisah-pisah atau dilakukan di
akhir bulan Syawal tetap masih mendapatkan keutamaan sebagaimana
disebutkan dalam hadits di atas.
Ulama berkata: “Alasan (puasa
Syawal) menyamai puasa setahun penuh berdasarkan bahwa satu kebaikan
menyamai sepuluh kebaikan. Dengan demikian bulan Ramadhan menyamai
(dikalikan) sepuluh bulan lain (1 bulan=1000 bulan) dan 6 hari di bulan
Syawal menyamai (dikalikan) dua bulan lainnya (6 hari=12 bulan).”
b. Niat Puasa Sunnah Syawal Digabung dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan
Menurut Imam ar-Ramli diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan
Syawal dengan qadha puasa wajib Ramadhan, dan keduanya mendapatkan
pahala. Sedangkan menurut Abu Makhramah tidak mendapatkan pahala
keduanya bahkan tidak sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab
I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 271.
Dalam kitab Bughyat
al-Mustarsyidin halaman 113-114 menjelaskan perihal hadits Nabi Saw.:
“Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan
(puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa
selama satu tahun.” (HR. Muslim). Sebagai berikut ini:
Bila
melihat dzahirnya hadits seolah memberi pengertian tidak terjadinya
kesunnahan 6 hari bulan Syawal saat ia niati bersamaan dengan qadha
puasa Ramadhan. Namun Ibnu Hajar menjelaskan: “Mendapatkan kesunnahan
dan pahalanya bila ia niati sama seperti puasa-puasa sunnah lainnya,
seperti puasa hari ‘Arafah dan ‘Asyura.”
Bahkan Imam ar-Ramli
mengunggulkan pendapat terjadinya pahala ibadah-ibadah sunnah lainnya
yang dilakukan bersamaan ibadah fardhu meskipun tidak ia niati selama
tidak terbelokkan arah ibadahnya, seperti ia niat puasa qadha Ramadhan
di bulan Syawal dan ia niati sekalian puasa qadha 6 hari di bulan
Dzulhijjah (maka tidak ia dapati kesunnahan puasa Syawalnya).
Tetap disunnahkan menjalankan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal
meskipun ia memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan karena ia menjalani
berbuka (batal) puasa di bulan Ramadhannya.
Abu Makhramah
dengan mengikuti pendapat al-Mashudi berkeyakinan tidak dapatnya pahala
keduanya bila ia niati kedua-duanya secara bersamaan seperti saat ia
niat shalat Dzuhur dan shalat sunnah Dzuhur. Bahkan Abu Makhramah
menyatakan tidak sahnya puasa 6 hari bulan Syawal bagi yang memiliki
tanggungan qadha puasa Ramadhan secara mutlak.
c. Tentang Qadha Puasa Ramadhan
Diharamkan menjalankan puasa dengan niat qadha dengan alasan karena
ihtiyath (hati-hati) selama ia yakin atau memiliki sangkaan kuat tidak
memiliki tanggungan mengqadha puasa Ramadhan. Namun diperbolehkan
menjalaninya bila ia ragu-ragu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam
kitab Ahkam al-Fuqaha juz 2 halaman 29:
فمن تيقن او ظن عدم وجوب قضاء رمضان عليه فيحرم عليه نية القضاء للتلاعب ومن شك فله نية القضاء ان كان عليه والا فالتطوع
“Barangsiapa yakin atau memiliki sangkaan kuat tidak memiliki kewajiban
mengqadha puasa Ramadhan maka haram baginya puasa dengan diniati qadha,
karena sama halnya dengan mempermainkan ibadah. Namun barangsiapa
ragu-ragu maka diperbolehkan dengan niat puasa qadha bila memiliki
tanggungan qadha dan akan bernilai puasa sunnah bila tidak memiliki
tanggungan.”
Disebutkan juga dalam kitab al-Fatawi al-Fqhiyyah al-Kubra juz 2 halaman 90:
أَنَّهُ لو شَكَّ أَنَّ عليه قَضَاءً مَثَلًا فَنَوَاهُ إنْ كان وَإِلَّا
فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ له الْقَضَاءُ بِتَقْدِيرِ
وُجُودِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عليه وَإِلَّا حَصَلَ له
التَّطَوُّعُ
“Sesungguhnya bila seseorang ragu-ragu atas
kewajiban mengqadha baginya kemudian puasa dengan niat mengqadhainya
bila ada tanggungan dan niat puasa sunnah bila tidak memiliki
tanggungan, maka niatnya itu sah dan qadha puasanya juga terjadi bila
memang tanggungan tersebut diperkirakan terdapat padanya. Bahkan
seandainya telah nyata sekalipun baginya bahwa ia tidak memiliki
tanggungan, maka puasanya tersebut menjadi puasa sunnah.”
Wallahu al-Musta’an A’lam
http://pustakamuhibbin.blogspot.com/2013/08/puasa-syawal.html
http://padepokantanahkeputihanwanalaba.blogspot.com/2013/08/puasa-syawal.html
http://hujjahaswajah.blogspot.com/2013/08/puasa-syawal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar